Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tanggal 12 April 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negera, disampaikan hal sebagai berikut :
- Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 H di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diatur sebagai berikut :
- Senin s.d. Kamis : 08.00 s.d. 15.00 Wita
- Jum’at : 08.00 s.d. 15.00 Wita
- Waktu Istirahat : 11.30 s.d. 14.00 Wita
- Bagi Instansi yang melaksanakan 6 hari kerja diatur sebagai berikut :
- Senin s.d. Kamis & Sabtu : 08.00 s.d. 13.45 Wita
- Jum’at : 08.00 s.d. 11.45 Wita
- Selama bulan Ramadhan 1445 H apel pagi masuk kantor dilaksanakan pukul 08.00 Wita, sedangkan senam setiap hari Jum’at ditiadakan.
- Jumlah jam kerja efektif bagi instansi yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 H , minimal 32,5 Jam per minggu.
- Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka jam kerja diatur secara tersendiri oleh Kepala Unit Kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan intensitas pelayanan.
- Ketentuan jam kerja ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan 1445 H.