Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu tahun 2024 berlangsung pada 14 Februari 2024. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Jika sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, detikers bisa datang ke TPS dengan membawa surat undangan pemilu (model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan disdukcapil setempat.
Lokasi TPS tempat mencoblos juga terdapat di dalam surat undangan (model c-6) yang diterima.