PENGERTIAN DAN PETUNJUK UMUM UKK
- Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI & Okupasi yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP – P1/LSP-2/LSP 3), atau satuan pendidikan yang terakreditasi bersama dengan dunia kerja.
- Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi.
- Panitia UKK Tingkat Satuan Pendidikan adalah sekelompok tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang ditugaskan sebagai penyelenggara maupun pengadministrasi kegiatan UKK.
- Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta uji.
- Peserta UKK atau asesi merupakan peserta didik SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran/capaian pembelajaran yang akan diujikan.
- Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan (Okupasi) atau keterampilan tertentu dari seseorang.
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai SKKNI, standar internasional, dan/atau standar khusus.
- Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas capaian kompetensi pada kualifikasi tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja atau lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai peraturan perundangan.
- UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara terintegrasi dalam 1 (satu) rangkaian pelaksanaan asesmen.
ACUAN NORMATIF
Acuan yang melandasi penyusunan Pedoman Pelaksanaan UKK ini adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021, tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108);
- Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Berita Acara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah;
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 06/D5.5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
- Keputusan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 024/H/KR/2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK Pada Kurikulum Merdeka;
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor:03/BNSP.302/X/2013 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 5/BNSP/ VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/II/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
TUJUAN
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
- Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia;
- Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
SASARAN
Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK ini adalah :
- Terlaksananya UKK bagi seluruh peserta didik SMK.
- Untuk SMK program 3 Tahun dilaksanakan pada semester 5 atau semester 6 dan/atau telah menuntaskan materi pembelajaran / capaian pembelajaran melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel;
- Untuk SMK program 4 Tahun dilaksanakan pada semester 7 atau semester 8 dan/atau telah menuntaskan materi pembelajaran / capaian pembelajaran melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel;
- Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten.
POLA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Pola Pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut :
- Pelaksanaan UKK oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi;
- Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P1/P2/P3) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah terlisensi oleh BNSP;
- Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan instrumen yang disusun oleh Pemerintah Pusat. Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja diperkenankan untuk mengubah sebagian atau keseluruhan isi instrumen dengan kriteria/spesifikasi yang setara atau lebih tinggi dari instrumen yang disusun oleh Pemerintah Pusat.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Juknis/Pedoman UKK (Uji Kompetensi Keahlian) SMK Tahun 2024 dapat kalian unduh disini.
Untuk Intrumen Verfikasi, Kisi-kisi, Soal Praktik dan Lembar Penilaian dapat diunduh pada link berikut :
Demikian informasi tentang Juknis/Pedoman UKK (Uji Kompetensi Keahlian) SMK Tahun 2023/2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.